Perpustakaan Kementerian Agama berdiri pada tahun 2001. Keberadaan nya di bentuk berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Pada pasal 661 menyebutkan, bahwa bagian perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pemilahan, penataan, pemeliharaan bahan pustaka, publikasi dan pelayanan perpustakaan.
Berikut link lengkapnya Profil Perpustakaan Kementerian Agama RI