Text
Turuq Al-Istinbat Metodologi Pegambilan Hukum
Metodologi Istinbat atau Turuqul Istinbat adalah panduan-panduan dalam pengambilan keputusan atau hukum dengan pedoman-pedoman berupa kaidah-kaidah atau ta'rif ta'rof tertentu yang bersumber dari Al-Qur'an dan al-Sunnah. Dewan Hisbah sebagai aparat Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang bertugas dan mendapat amanah umat dan jam'iyyah Persatuan Islam untuk meneliti masalah-masalah yang membutuhkan keputusan hukum dan sebagai Dewan Peneliti Hukum Islam sekaligus sebagai pegawas pelaksanaannya di kalangan anggota Persatuan Islam, bertanggung jawab kepada Allah SWT dalam setiap kinerja dan keputusan-keputisan hukum yang difatwakannya. Buku ini memberikan gambaran lebih jelas tentang kedudukan dan fungsi Dewan Hisbah dengan keputusan-keputusannya sekaligus turuq al-istinbat yang dipergunakannya.
Ketersediaan
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
2X6.615 BAC t
- Penerbit
- Bandung : Persis Pers., 2018
- Deskripsi Fisik
-
xxxi, 162 hlm.; 21 cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
-
- Klasifikasi
-
2X6.615
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
-
- Subjek
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
Dewan Hisbah Persatuan Islam
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah