Text
Hasil Muzakarah Nasional : Alkohol Dalam Produk Minuman
Agama Islam mengajarkan agar kita makan dan minum yang halal baik sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 168. Akhir akhir ini sebagai dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah lahir berbagai perusahaan dan pabrik yang memproduksi minuman, termasuk minuman itu yang sebagian besar ummat Islam, banyak yang bertanya kepada Majelis Ulama Indonesia tentang hukum yang beralkohol. Menurut para ahli, kadar alkohol yang terkandung dalam minuman menyebabkan sifat minuman menjadi berubah. Dari semula sebagai penawar dahaga dan salah satu yang di butuhkan tubuh, menjadi racun yang merusak kesehatan.
Ketersediaan
#
Perpustakaan Kementerian Agama RI (2X4)
2X4.91 HAS h
492320161
Tersedia
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
2X4.91 HAS h
- Penerbit
- Jakarta : Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika., 1994
- Deskripsi Fisik
-
200 hlm.; 21 cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
-
- Klasifikasi
-
2X4.91
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
-
- Subjek
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
LP-POM Majelis Ulama Indonesia
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah